Diresmikan Juli 2019, MPP Bogor Sediakan 144 Jenis Layanan

By Abdi Satria


nusakini.com-Bogor-Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) terus menjamur di berbagai daerah. Kini giliran Kota Bogor, Jawa Barat, yang dalam waktu dekat akan memiliki fasilitas pelayanan publik terintegrasi tersebut. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan pimpinan 13 instansi yang akan bergabung untuk memberikan layanannya di dalam MPP yang akan diresmikan pada Juli 2019 mendatang. 

Penandatanganan itu disaksikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, di Balaikota Bogor,pekan lalu. Selain menyaksikan, Diah juga memberiikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi MPP. 

MPP Kota Hujan ini berada di Lippo Plaza Kota Bogor dengan luas kurang lebih 746 meter persegi. Sebanyak 146 jenis layanan dari 13 instansi hadir dalam MPP, antara lain Kepolisian, Imigrasi, Bea Cukai, Jasa Raharja, KPP Pratama, DPMPTSP Jawa Barat, BPN, Kemenag, PDAM, Dinas Dukcapil, Bapenda, SAMSAT, dan DPMPTSP Kota Bogor sebagai koordinator MPP. 

Diah menyampaikan apresiasinya terhadap Walikota Bogor dan seluruh pihak yang telah menyatakan komitmennya untuk pembangunan MPP. “Besar harapan bahwa melalui pembentukan MPP Kota Bogor menjadi jawaban bagi harapan publik khususnya masyarakat Kota Bogor tentang kemudahan perizinan, kecepatan pelayanan, dan akhirnya mendorong kemudahan berusaha, meningkatkan pertumbuhan industri mikro maupun ekonomi makro,” ungkap Diah. 

MPP juga diharapkan menjadi inkubator bagi tumbuhnya pelayanan pemerintah yang mengadopsi teknologi dan leadership yang melahirkan ASN teladan yang profesional dan berjiwa hospitality. Dikatakan, Kementerian PANRB akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan MPP sehingga ke depannya menjadi salah satu grand strategy peningkatan kualitas pelayanan publik nasional hingga ke seluruh penjuru wilayah indonesia. 

Diah menjelaskan, Kementerian PANRB memfasilitasi koordinasi antara pihak pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN/D, dan swasta, hingga memfasilitasi upaya pengintegrasian sistem pelayanan antar unit pelayanan. Kementerian PANRB juga memfasilitasi pendampingan studi tiru MPP dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan lainnya yang timbul dalam penyelenggaraan MPP. 

Penyelenggaraan MPP tidak akan berjalan lancar dan mudah tanpa adanya komitmen kepala daerah serta kerjasama semua penyelenggara pelayanan. “Kunci penting penyelenggaraan MPP juga terdapat pada pengintegrasian pelayanan yang diselenggarakan oleh instansi pusat maupun daerah dan penekanan pada kualitas pelayanan dan SDM yang profesional,” pungkasnya. (p/ab)